Berita Terkini

Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu, 29 Juli 2022

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id – Pendaftaran partai politik peserta pemilu akan dimulai pada 29 Juli 2022 mendatang. Jadwal tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat menerima audiensi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di Kantor KPU RI, Jumat (17/06) sebagaimana dilansir dari laman KPU RI.

Adapun untuk PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai, Idham menyebut draf revisi saat ini masih dalam proses pembahasan. Dan apabila merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2018 yang masih efektif berlaku karena belum dicabut maka pendaftaran dilakukan 7 hari dan diawali 3 hari pengumuman.  "Jika merujuk keputusan PKPU Tahun 2022 tertera 29 Juli sampai 14 Desember 2022, 29,30,31 Juli 2022 pengumuman, dan tanggal 1-7 Agustus masa pendaftaran," tutur Idham. 

Sementara itu Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menerangkan tujuan audiensi untuk mendapatkan informasi seputar proses pendaftaran, lebih spesifik terkait aplikasi yang akan digunakan untuk pendaftaran nantinya, yakni Sipol. Dia juga menyampaikan partainya yang telah berbadan hukum dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.  

Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan bahwa jadwal tahapan pemilu sudah sesuai dengan a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. untuk itu KPU Kabupaten Magetan akan mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan  Pendaftaran partai politik peserta pemilu di Magetan. "ya sesuai jadwal kita akan terus mendukung dan memfasilitasi pendaftaran partai politik di Kabupaten Magetan, sesuai dengan porsi kita KPU di tingkat Kabupaten kepada Partai Politik di Magetan" terang Fahrudin. (gd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali