
Pelayanan Sigap, PPID KPU Kabupaten Magetan Penuhi Permohonan Informasi Bawaslu Magetan
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - PPID KPU Kabupaten Magetan penuhi permohonan informasi yang diajukan oleh Bawaslu Magetan, Rabu (13/7).
Adalah Yuda Wahana, perwakilan dari Bawaslu Magetan yang datang langsung mengajukan permohonan informasi ke PPID KPU Kabupaten Magetan. “Permohonan sudah kami ajukan melalui surat permohonan informasi yang kami kirimkan ke KPU Kabupaten Magetan. Permohonan informasi yang kami ajukan ialah terkait data lokasi TPS pada Pemilu tahun 2019..” jelas Yuda Wahana.
Permohonan informasi dari Bawaslu Magetan tersebut langsung diproses oleh petugas PPID KPU Kabupaten Magetan yang sedang bertugas. Tak butuh waktu lama, permohonan informasi diproses sesuai dengan SOP diantaranya mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP pemohon. Dokumen langsung diserahkan setelah melalui proses legalisasi oleh sekretariat dan Pimpinan KPU Kabupaten Magetan.
Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suprapto yang ikut mendampingi proses pemenuhan permohonan informasi tersebut menegaskan bahwa pelayanan informasi di PPID KPU Kabupaten Magetan dapat dilakukan pada hari yang sama disaat permohonan informasi tersebut tersampaikan ke PPID KPU Kabupaten Magetan. "Begitu ada pengajuan permohonan informasi kepada PPID KPU Kabupaten Magetan, dengan segera kami koordinasikan dengan petugas PPID yang sedang bertugas agar segera dipenuhi. Syukur alhamdulillah permohonan informasi dari Bawaslu Magetan ini dapat kami selesaikan di hari yang sama saat Bawaslu Magetan mengirimkan permohonan informasi." Jelasnya.
(br)