.jpg)
Pahami Kewenangan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota Pada Tahap Verifikasi
Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memberi arahan pada Briefing Pagi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar KPU Provinsi Bali secara daring, Kamis (4/8/2022).
Betty menyampaikan tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada tahapan pendaftaran dan verifikasi adalah melakukan verifikasi faktual jika nantinya ditemukan kegandaan anggota parpol dari proses verifikasi administrasi.
Nantinya menurut dia, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 untuk melaksanakan kewenangannya dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. "Untuk petunjuk teknis verifikasi setahu saya sudah saya minta percepatannya untuk disampaikan ke bapak/ibu, tetapi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bisa menjadi gambaran," ujar Betty.
Betty pun juga meminta agar helpdesk di tingkat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mulai aktif dan juga menyiapkan pelayanan bagi masyarakat memeriksa jika namanya digunakan sebagai anggota parpol.
Lebih lanjut, Betty mengingatkan juga proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). "Untuk pemadanan pemutakhiran DPB itu harus terus menerus dilakukan, jangan berhenti walaupun tahapan belum masuk, kab/kota setiap bulan kami minta terus perbaikan," ungkap Betty.
Turut hadir dalam sesi arahan ini, Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Bali, dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. (Humas KPU tenri/foto james/ed diR)