
Nanik Yasiroh: PPK Wajib Tegak Lurus Amankan Kerahasiaan Data Pemilih
kab-magetan.kpu.go.id – KPU Magetan Rapat Koordinasi Persiapan Pemetaan TPS dan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 bersama 18 Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rabu (18/1).
Anggota KPU Magetan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nanik Yasiroh menegaskan Penting bagi Penyelenggara Pemilu untuk memegang prinsip melindungi kerahasiaan data pribadi pemilih seperti yang diamanatkan dalam UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
KPU selain tunduk kepada UU Pemilu, dalam bekerja KPU juga patuh dan taat kepada setiap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain termasuk UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. "Hari ini Kami ingin memastikan kembali komitmen semua PPK terkait Perlindungan Data Pribadi dengan bersama sama melakukan Penandatanganan Fakta Integritas terkait Perlindungan Data Pribadi Pemilih." Papar perempuan yang lama memegang pengelolaan data kala menjadi Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan ini.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magetan, Ismangil turut menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pemilih. Diterangkan Ismangil bahwa jenis data pribadi yang bersifat spesifik diantaranya data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data keterangan pribadi dan/ atau data lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Data Pribadi merupakan data tentang orang perorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik maupun nonelektronik, tentunya ada asas yang harus menjadi pegangan dalam perlindungan Data Pribadi yaitu Perlindungan, Kepastian Hukum, Kepentingan Umum, Kemanfaatan, Kehati-hatian, Keseimbangan, Pertanggungjawaban, dan Kerahasiaan." Terang Ismangil Pria berkacamata yang pernah mengampu pengawasan di Panwaskab Magetan ini. (sgt)