
Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Magetan Tahun 2024 Sebanyak 40.416 Dukungan
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan mulai mensosialisasikan tahapan Pilkada 2024 diantaranya Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, Jum’at (3/5) di RM. Harmada Magetan.
Pj.Bupati Magetan Hergunadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Magetan sudah menjaga kondusifitas Magetan dalam Pemilu Presiden dan Legislatif. “Kami sampaikan terima kasih untuk masyarakat Magetan terkait Situasi Pemilu Presiden dan Legeslatif 2024 di Magetan berjalan Kondusif, tentu dalam Pilkada 27 November nanti situasi ini sama sama kita ciptakan, Informasi terkait Pilkada ini silahkan disebarluaskan supaya makin banyak calon terbaik untuk bertanding, Pemilu dan Pilkada harus berjalan dengan sportif untuk kemajuan Magetan, tentu lancar prosesnya tanpa mengganggu proses ekonomi kehidupan masyarakat,”Himbaunya.
Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Istikah menyampaikan Tahapan Pencalonan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan. “Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan 5 Mei – 19 Agustus 2024, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24 – 26 Agustus 2024, Pendaftaran Dan Penelitian Persyaratan Pasangan Calon 27 Agustus – 21 September 2024, Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024, Terangnya.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan No. 1083 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dukungan Dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 Menetapkan Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 sebanyak 40.416 (Empat Puluh Ribu Empat Ratus Enam Belas) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 10 (Sepuluh) Kecamatan dari 18 (Delapan Belas) Kecamatan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024,”Pungkas Perempuan Alumni Fakultas Fisip Universitas Muhammadiyah Malang ini. (sgt).