
Maksimalkan Pelayanan Pencalonan, KPU Kabupaten Magetan Gelar Rapat Koordinasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dprd Kabupaten Pada Pemilu 2024
kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar Rapat Koordinasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilu 2024, Selasa, (4/7).
Ketua KPU Magetan Fahrudin menyampaikan bahwa Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Untuk Pemilu 2024 sudah diserahkan ke Partai Politik (Sabtu 24/06) .
“Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Untuk Pemilu 2024 sudah Kami serahkan ke Partai Politik Masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon antara 26 Juni Hingga 9 Juli 2023,”Terangnya.
Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Istikah menambahkan Rakor digelar kembali untuk memaksimalkan pelayanan terhadap semua Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon pasca Penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg Pada Sabtu (24/06).
Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon pengganti dalam hal Bakal Calon diantaranya mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Bakal Calon, meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang, dan/atau diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat, Jelas Perempuan yang pernah menjadi Anggota Panwaskab Trenggalek ini.
Rapat Koordinasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD berlanjut bersama Operator System Informasi Pencalonan (Silon) menjelaskan Proses Teknis Perbaikan di Aplikasi Silon. (sgt)