
Lebih Dari 700 Pemilih Dicoret Pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2022
Magetan, http://kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II tahun 2022, Rabu (29/6).
Nanik Yasiroh, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Magetan menemukan lebih dari 700 pemilih yang harus dicoret. "Pada triwulan II ini kami mencatat 709 pemilih yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga harus dicoret. Pemilih yang masuk dalam kategori TMS ini adalah pemilih yang pindah domisili, telah masuk TNI atau Polri, meninggal, atau merupakan data ganda." Ucap Nanik Yasiroh.
Nanik Yasiroh juga menerangkan bahwa hasil pemutakhiran DPB Triwulan II 2022 ini didapat dari berbagai macam sumber. "Data yang kami sampaikan di rapat koordinasi ini adalah hasil dari berbagai macam sumber seperti aplikasi SIDAB, pencermatan internal Sidalih, laporan dari beberapa desa dan kelurahan, Kodim, dan yang terakhir pemadanan bersama Kemendagri." Ungkapnya.
Dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2022 yang diselenggarakan di Aula Jalak Lawu ini, KPU Kabupaten Magetan juga mengundang stakeholder terkait seperti Bawaslu Magetan, Kodim Magetan, Polres Magetan, Dispendukcapil Magetan, dan Bakesbangpol Magetan.
Secara keseluruhan, total jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2022 adalah sebanyak 531.684 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 256.741 pemilih laki-laki dan 274.943 pemilih perempuan. KPU Kabupaten Magetan berkomitmen untuk tetap menjaga kevalidan DPB dan mengharapkan terjaganya sinergitas antara stakeholder terkait.
(br)