
Layani Peserta Pemilu, KPU Gelar Bimtek Penataan Daerah Pemilihan
kab-magetan.kpu.go.id - Daerah pemilihan menjadi hal yang penting menjadi basis dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sudah menjadi kewajiban KPU dalam melayani penataan daerah pemilihan bagi peserta Pemilu.
Dalam memberikan pelayanan tersebut KPU RI menggelar Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Senin (14/11). Disamping itu juga disampaikan pengenalan fungsi aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL).
“Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/kota sudah memiliki dasar hukum yang dikeluarkan KPU dengan Keputusan 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kab/kota. Jumlah penduduk berdasar DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) dari Kemendagri tersebut untuk dicermati bersama demi suksesnya penyusunan dan penataan daerah pemilihan.” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut.
Adapun Bimbingan Teknis ini diadakan 2 gelombang, yakni tanggal 13-16 di Sukoharjo dan tanggal 18-21 November di Pontianak. KPU Kabupaten Magetan diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istikah, Kasubbag Teknis dan Hupmas, Priyo Susilo beserta Operator SiDapil, Ridho Dwianto. Diharapkan bimtek ini dapat memberikan pelayanan bagi peserta Pemilu dalam menyusun daerah pemilihan di Kabupaten/Kota. (rd)