Berita Terkini

Lantil 10 PAW PPS, KPU Kabupaten Magetan Langsung Berika Orientasi Tugas

kab-magetan.kpu.go.id KPU Magetan Melakukan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Senin ( 30/1) di Aula Jalak Lawu KPU Magetan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Fahrudin menjelaskan terdapat 10 desa Anggota PPS terpilih perlu dillakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) karena beberapa alasan yang ditentukan regulasi,  mengacu pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, KPPS dan Pantarlih, Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih diberhentikan karena: meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau diberhentikan dengan tidak hormat. 

Ditambahkan Anggota KPU Magetan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM  Nur Salam dalam Orientasi Tugas Bagi Anggota PPS Pemilu 2024 beberapa irisan tahapan krusial 

Dalam tahapan Pemilu meliputi Pembentukan badan adhoc, Verifikasi Faktual Pencalonan, Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih,, Sosialisasi Pemilih, Distribusi Logistik, Pemungutan, penghitungan, rekap suara, Sengketa Hasil Pemilu.

PPS Setelah pelantikan ini diharap segera menyesuaikan diri dengan Tahapan Pemilu yang sudah berjalan, segera menyesuaikan ritme tahapan termasuk koordinasi dengan pemangku kepentingan ditingkat desa masing masing, Imbuh Pria berkaca mata kelahiran Kediri ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 82 kali