
Kumpulkan PPK Divisi Hukum Bedah PKPU Nomor 10, 14, dan 15 Tahun 2023
kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan mengadakan rapat koordinasi untuk membedah Peraturan KPU Nomor 10, 14, 15 Tahun 2023 bersama PPK Divisi Hukum, Jumat (28/7).
Rakor yang juga turut mengundang perwakilan Bawaslu Magetan ini dibuka oleh Divisi Rendatin KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Magetan yang sedang melakukan dinas luar. "Sebagai pelaksana dari Divisi Hukum PPK saya harapkan teman-teman PPK Divisi Hukum dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait peraturan kepemiluan yang ada di KPU." Ungkap Nanik Yasiroh dalam sambutannya.
Dalam rakor yang diselenggarakan di Aula KPU Kabupaten Magetan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah memberikan materi terkait PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magetan turut membedah PKPU Nomor 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.
Ismangil juga memberikan pengarahan terkait PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang nantinya akan sangat bersinggungan langsung dengan PPK. Untuk itu, Ismangil berharap PPK Divisi Hukum dapat menjadi tameng terdepan dalam memberikan penjelasan regulasi kepemiluan. "Saya harap teman-teman semuanya dapat memahami secara utuh peraturan yang ada." Pesannya. (br)