Berita Terkini

Kuasai dan Pahami Aturan Pendaftaran Partai Politik

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD resmi ditutup Sabtu (6/8/2022).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengingatkan agar KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota mencermati isi pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini. "Tolong PKPU 4 Tahun 2022 dibuka, baca pasalnya, ketika merujuk menggunakan formulir mode jenis ini, lalu dibuka bagian lampiran ini adanya di mana, nanti lampiran dibaca isinya apa, bagaimana cara isinya dan seterusnya karena itu hari-hari akan Anda gunakan" ujar Hasyim saat menutup rakor.

Hasyim menekankan, divisi hukum harus menguasai aturan semua tahapan mulai awal (merencanakan peraturan, membuat peraturan, pelaksanaannya, sampai evaluasi) bahkan pemilu sudah selesai, divisi hukum berperan didalamnya. "Oleh karena itu, tiada lain tiada bukan para anggota KPU divisi hukum salah satu kekuatan dan keunggulannya adalah harus menguasai betul apa norma, pasalnya pasal berapa, formulirnya menggunakan formulir apa," tambah Hasyim.

Di luar itu, Hasyim mengingatkan agar jajarannya juga mencatat kronologis semua peristiwa dan fakta hukum yang dialami sehingga ketika terjadi masalah KPU memiliki catatannya. "Kita jadi ingat siapa yang menerima, jam berapa, ada tanda terima dan seterusnya, waktu itu yang menemui ada saksinya gak, begitu muncul masalah, apa fakta hukumnya, buktinya harus kita siapkan semua," ungkap Hasyim.

Tak hanya itu, Hasyim menekankan agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tugas dan wewenangnya melakukan administrasi.

Hadir pada sesi penutupan, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, 1.125 peserta terdiri dari anggota KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kab/kota divisi hukum, kepala bagian hukum KPU provinsi/KIP Aceh, serta kepala subbagian hukum KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kab/kota se-Indonesia. (humas kpu ri tenri/foto tenri/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali