Berita Terkini

KPU Perbarui Peraturan Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik

Magetan ,kab-magetan.kpu.go.id – Peraturan perundang-undangan harus terus up to date dalam menjamin kepastian hukum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperbarui peraturan terkait teknis penyelenggaraan, yakni aturan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Pembaharuan tidak banyak berubah dan akan menambahkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu. 

"Kita masukkan dalam perubahan penggunaan aplikasi Sipol. Sipol sudah kita gunakan sejak Pemilu 2019 atau tahun 2017," ungkap Anggota KPU RI, Idham Holik saat menerima audiensi Partai Pelita yang sebelumnya bertanya terkait PKPU Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Kamis (16/6/2022).

Sipol ini pun menurut Idham mengalami pembaruan yang tahan dari serangan peretas dan juga memudahkan pengguna (user friendly). Peningkatan Sipol, ini dalam konteks pelayanan partai politik. "Aplikasi sipol ini salah satu aplikasi digunakan untuk mengelola database parpol, akan dituangkan dalam kebijakan untuk memeprbaharui data parpol, alat bantu," kata Idham. 

Lebih lanjut, Idham menyampaikan pedoman teknis akan diterbitkan setelah KPU menerbitkan PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024. "Di sana akan dirinci pendaftaran dan verifikasi, prinsipnya kami terbuka dan partisipatif, kami ingin mewujudkan integritas elektoral," ucap Idham. 

Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan terkait pendaftaran. KPU akan membuka pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta pemilu pada 1-7 Agustus 2022.

Ketua Umum Partai Pelita Beni Pramula menyampaikan partainya sudah terdaftar secara resmi dan sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM per Februari 2022. Adapun tujuan kedatangannya dalam rangka memperkenalkan diri karena akan ikut serta menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Sekretaris Partai Pelita Djindar Rohani menyampaikan partainya ingin mengonfirmasi beberapa hal teknis terkait pendaftaran parpol peserta pemilu yakni terkait legalitas kantor parpol, KTA digital, serta tanda tangan digital. 

Turut hadir juga dalam audiensi ini, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling dan jajaran pengurus Partai Pelita. (humas kpu ri tenri/foto tenri) (gd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali