Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sejumlah 532.010 Pemilih

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, KPU Kabupaten Magetan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Magetan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024 di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan pada Sabtu, (10/08).

Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahapan pencocokan dan penelitian Pantarlih yang telah diperbarui dalam Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP).

"Pada rapat pleno terbuka ini, DPHP yang ada akan dicek ulang dan kemudian direkapitulasi hingga menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Karena itu, hari ini data yang ada akan disampaikan oleh 18 Panitia Pemilihan Kecamatan," jelas Noviano.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nanik Yasiroh, menyampaikan informasi terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Magetan untuk Pilkada Serentak 2024.

“Dari data yang masuk di 18 kecamatan, 235 desa/kelurahan dengan 1.033 TPS, ditetapkan 256.890 pemilih laki-laki dan 275.120 pemilih perempuan, sehingga totalnya adalah 532.010 pemilih dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara yang kami tetapkan hari ini,” ujar perempuan yang pernah menjabat di Divisi data PPK Bendo ini.

“Pada 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024 nanti, akan dilakukan pengumuman Daftar Pemilih Sementara untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” pungkasnya. (sgt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali