Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Parpol di Kabupaten Magetan

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Menjelang pendaftaran peserta Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Magetan mengadakan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Jumat (29/7).

Sosialisasi digelar di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan, dengan mengundang 38 Partai Politik di Kabupaten Magetan serta stakeholder terkait seperti Bawaslu Magetan, Bakesbangpol Magetan, Polres Magetan hingga Kodim Magetan.

Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan langkah awal pada tahapan Pemilu serentak 2024 ini. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan awal kita dalam tahapan Pemilu serentak 2024 ini. Maka saya harapkan sinergitas antar parpol dan juga stakeholder terkait agar tahapan ini dapat berjalan dengan lancar.” Ungkap Fahrudin.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah dalam penyampaiannya mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 ini untuk mengatur peserta pemilu yang berasal dari parpol. Maka dari itu, Istikah berharap kepada parpol agar segera memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini. “Hal ini penting karena dalam proses pendaftaran hingga penetapan peserta Pemilu nanti akan berpedoman kepada PKPU No 4 Tahun 2022 maka penting bagi parpol untuk memahaminya.” Jelas Istikah.

Dalam kesempatan ini Istikah juga memberikan simulasi terkait metode sampel dalam verifikasi keanggotaan parpol sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Adapun tahapan pendaftaran akan berlangsung pada 1-14 Agustus, sedangkan verifikasi administrasi akan dilaksanakan pada 2 Agustus hingga 11 September 2022.

 

(br)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 181 kali