
KPU Kabupaten Magetan Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg
kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar Rapat Koordinasi dan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilu 2024, Sabtu (24/6).
Ketua KPU Magetan Fahrudin Menyampaikan bahwa Rakor ini untuk menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Untuk Pemilu 2024.
“Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Magetan Untuk Pemilu 2024 Kami serahkan kepada Partai Politik, Masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon antara 26 Juni Hingga 9 Juli 2023,Terangnya.
Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Istikah menambahkan ada beberapa Dokumen yang harus diperbaiki dari hasil Verifikasi Adminstrasi.
“ Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD terdapat Beberapa Dokumen yang harus diperbaiki diantaranya dokumen dengan kategori belum memenuhi syarat karena belum meng upload Dokumen KTP-el, terdapat perbedaan nama pada data isian di Aplikasi Silon dengan nama yang tercantum pada KTP-el, terdapat pencantuman gelar akademik pada KTP-el bakal calon namun tidak melampirkan bukti ijazah penyantuman gelar, foto profil di aplikasi Silon tidak sesuai dengan yang di KTP-el,Belum melampirkan surat Keterangan/ Pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama, Beberapa Dokumen (KTP-el) tidak terbaca dengan jelas,” Terangnya.
“Jumlah Bakal Calon yang di ajukan dari 16 Partai Politik sejumlah 655 hasil Verifikasi Adminstrasi yang Kami lakukan terdapat 41 dengan status Memenuhi Syarat dan 614 Belum Memenuhi syarat dan perlu perbaikan ,”Pungkas Perempuan alumni Universitas Muhammadiyah Malang ini. (sgt)