
KPU Kabupaten Magetan Membutuhkan 7.231 Personil KPPS
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama PPK se-Kabupaten Magetan di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan, Senin (16/9).
Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Rhichy Kurnia Putra, menyampaikan bahwa Penerimaan Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak akan dimulai besok. "Mulai 17 hingga 28 September adalah jadwal penerimaan pendaftaran calon Anggota KPPS. Masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dipersilakan untuk melakukan pendaftaran di Kantor PPS yang berada di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing," terangnya.
"Untuk persyaratan yang dibutuhkan, silakan masyarakat Kabupaten Magetan mengakses laman dan media sosial KPU Kabupaten Magetan. Pada Pilkada Serentak 2024 ini, KPU Kabupaten Magetan membutuhkan 7.231 Anggota KPPS," imbuhnya.
"KPPS yang terpilih nantinya akan kami lantik pada 7 November 2024, dengan masa kerja KPPS dari 7 November hingga 8 Desember 2024," pungkasnya. (sgt)