
KPU kabupaten Magetan Lakukan Pelantikan PAW PPS Pemilu 2024
kab-magetan.kpu.go.id KPU Magetan Melakukan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara Rabu ( 29/03) di Aula Jalak Lawu KPU Magetan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Fahrudin menjelaskan terdapat 3 desa/ kelurahan Anggota PPS terpilih perlu dillakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) karena beberapa hal yang menurut regulasi diperbolehkan, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, pemberhentian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, KPPS dan Pantarlih, Pemberhentian Anggota PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih diberhentikan karena: meninggal dunia; berhalangan tetap; mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; atau diberhentikan dengan tidak hormat.
“Hari ini Kita melakukan Kegiatan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara / PPS Desa Baron,Kelurahan Tawanganom dan desa Kediren, adapun terlantik hari ini adalah PPS desa Baron atas nama Widarji Widhi Widayat, PPS Kelurahan Tawanganom atas nama Isnaini Budyana Hutami, PPS Desa Kediren atas nama Endang Retno Winarsih, tiga PPS terlantik tersebut menggantikan Nanang Ari Purnomo (PPS Baron) , Raditya Risky Indrawan (PPS Tawanganom) , Vera Beuty Dwi Anjarwati (PPS Kediren), ” Terang Fahrudin.
“Tentunya PPS terlantik segera menyesuaikan ritme tahapan Pemilu yang sudah berjalan serta segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait,”Pungkas Pria yang pernah menjadi Ketua PPK Bendo ini. (sgt)