
KPU Kabupaten Magetan Konsen Valid, Akurat, Mutakhir kan Daftar Pemilih
kab-magetan.kpu.go.id - Dalam rangka menghasilkan Daftar Pemilih yang valid, akurat, mutakhir Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Home Cafe n Resto Magetan menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan, Jumat (10/3).
Ketua KPU Magetan Fahrudin dalam kesempatan membuka acara menyampaikan instruksi Penyelenggara Pemilu di semua tingkatan agar tetap bekerja mengikuti pola kerja yang tepat waktu dan tepat tahapan. “Untuk menghasilkan Daftar Pemilih yang valid, akurat, mutakhir maka perlu kerja kerja yang tepat waktu, tepat tahapan dalam proses coklit oleh Pantarlih yang akan berakhir di 14 Maret 2023 nanti ini, maka perlu kiranya distribusi pekerjaan yang baik untuk menciptakan kerja tim yang solid menjadi penting,” Terangnya.
Sementara itu ditambahkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Magetan Nanik Yasiroh dalam Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran PPK, PPS, Pantarlih menekankan tetap berpegang erat pada Regulasi serta Intruksi KPU, Serta disampaikan beberapa persiapan tahapan yang dilalui setelah kerja Pantarlih nanti berakhir.
“Adapun hal hal penting yang perlu dicermati adalah memastikan Pemilih Per TPS tidak melebihi 300, mengecek Kegandaan Sebelum Unggah ke Sidalih, Sebelum Unggah Pastikan tidak ada NKK terpisah TPS, Cek Ulang Data Pemilih yang akan diunggah sudah sesuai,”Terang Perempuan berkacamata ini.
Ditambahkan Nanik beberapa hal yang perlu disiapkan dalam Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran meliputi Menerima Laporan Pantarlih, Pencermatan Laporan, Inventarisir Data Anomali & Data Pindah Domisili, Penyusunan Daftar Pemilih Perubahan, dan Rapat Pleno.
”PPS menerima dan memeriksa laporan Pantarlih, kelengkapan dokumen hasil Coklit dari Pantarlih yang meliputi: Daftar Pemilih hasil Coklit (formulir Model A-Daftar Pemilih); Daftar Pemilih baru (formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih); laporan hasil Coklit (formulir Model A-Laporan Hasil Coklit); buku kerja Pantarlih; dan potensial alamat TPS, Memastikan semua pemilih telah tersinkron semua di website e-Coklit, Form Pemilih yang Pindah Domisili (SE.197),” Imbuh Nanik.
“Hal hal yang perlu dicermati PPS mencocokkan kesesuaian jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dalam A-Daftar Pemilih dan A-Daftar Potensial dengan rekap hasil Coklit pada A- laporan hasil Coklit, Mengecek kesesuaian Kode yang diberikan dan Dokumentasi Pendukungnya, Jumlah Pemilih tidak melebihi 300, termasuk potensi penambahan TPS, NKK tidak ada yang terpisah dan Tidak ada Ganda (Pantarlih) tapi ada catatannya, Pemilih kode 8 (salah TPS se Desa) sudah masuk dalam A-Daftar Pemilih Potensial di TPS yang seharusnya, byname pemilih yang dicatat sebagai anomali dan pindah domisili,”Pungkasnya.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Magetan Nur Salam menekankan kembali PPK, PPS terkait pembagian pekerjaan/ distribusi pekerjaan dalam kerja tim.
“Disetiap tahapan Pemilihan Umum kerja kerja tim tetap harus terus berjalan, siapa membantu apa dalam tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih ini juga harus di distribusikan pembagian pekerjaan nya, ini Penting untuk membangun Soliditas Penyelenggara Pemilu,”Terang Pria yang punya segudang pengalaman di dunia Jurnalis ini.
“Tentunya Regulasi mengharuskan Kami (red.KPU Magetan) melakukan evaluasi Kinerja secara periodik terhadap kerja kerja PPK dan PPS, Laporan kinerja yang dilaporkan secara administratif akan Kami lakukan evaluasi, Pungkasnya.
Dalam Kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Magetan Muries Subiantoro berharap Sinergitas kelembagaan sesuai dengan aturan/ regulasi serta menyampaikan wilayah mana yang menjadi tugas, pokok, fungsi Pengawasan dalam Proses Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Tentunya Kami akan melakukan upaya pengawasan melekat dalam ihtiar prefentif di tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih ini, Sinergitas PPK dan Panwascam tetap dalam koridor regulasi yang berlaku,” Terangnya.(sgt).