
KPU Kabupaten Magetan Gandeng Pihak Terkait Sosialisasikan Dapil di Magetan
kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di RM Harmada Magetan, Senin (20/3).
Ketua KPU Magetan Fahrudin Menyampaikan pihaknya akan melaksanakan semua yang sudah ditetapkan KPU. “Sebagai Lembaga yang sifatnya Hierarki KPU Magetan akan tegak lurus melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Pusat di semua Tahapan Pemilihan Umum Termasuk Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan,”Terangnya saat membuka acara.
Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Istikah menjelaskan alur histori penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) meliputi proses Persiapan, Pelaksanaan, Pengumuman, Masukan Dan Tanggapan Masyarakat, Uji Publik, Finalisasi Dan Penetapan, Penyampaian Rancangan Dapil Dan Alokasi Kursi.
“Sebelum proses penetapan dapil KPU Magetan sudah melakukan Uji Publik terhadap Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Magetan dalam Pemilu Tahun 2024 (13/12), Uji Publik kala itu dihadiri Bawaslu Kabupaten Magetan, Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, TNI / Polri, Ketua Fraksi DPRD , Ketua DPRD, Forkopimda, Akademisi, Ormas, OKP, Tokoh Agama / Masyarakat, Perwakilan Pers, Perwakilan Aliansi Kepala Desa Se Kabupaten Magetan,”Terang Istikah.
Ditambahkan Perempuan yang pernah Menjadi Anggota Panwaskab Trenggalek ini Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Magetan berdasarkan PKPU 6/ 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum terdapat 6 Dapil dan 45 Kursi meliputi Magetan 1 (7 Kursi) Kecamatan Panekan dan Magetan, Magetan 2 ( 8 kursi) meliputi Kecamatan Barat,Karangrejo, Karas, dan Kartoharjo, Magetan 3 ( 8 kursi) meliputi kecamatan Sukomoro,Bendo dan Maospati, Magetan 4 ( 7 kursi) meliputi kecamatan Takeran, Kawedanan dan Nguntoronadi, Magetan 5 (8 kursi) meliputi kecamatan Parang, Lembeyan, Ngariboyo, Magetan 6 ( 7 kursi) meliputi kecamatan Poncol, Plaosan, Sidorejo.
Sementara itu Anggota KPU Magetan Divisi Hukum dan Pengawasan Ismangil menyampaikan pesan pada Partai Politik terkait persiapan tahapan selanjutnya diantaranya pada tahapan Kampanye.
“Kepada Partai Politik tentunya tahapan kedepan akan terus dilakukan koordinasi termasuk dalam Kampanye Partai Politik Perlu menyiapkan Rekening Dana Kampanye,”Pungkas Pria yang pernah menjabat Anggota Panitia Pengawas Kabupaten Magetan ini.(sgt)