Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Bentuk Help Desk Sebagai Wadah Fasilitasi dan Konsultasi Parpol

kab-magetan.kpu.go.id – Helpdesk KPU Kabupaten Magetan telah dibentuk sejak Juli 2022. Tim ini nantinya yang akan bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sesuai Peraturan KPU Nomor 4/2022, pendaftaran parpol berlangsung 1-14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan oleh parpol di KPU RI.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah, Senin (1/8) mengatakan KPU Kabupaten Magetan menyiapkan Pelayanan khusus bagi Partai Politik di tingkat Kabupaten Magetan. “Kami KPU Kabupaten Magetan telah membentuk Help Desk sesuai dengan petunjuk teknis terkait fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan parpol peserta Pemilu. Help Desk melayani dalam bentuk fasilitasi dan konsultasi bagi partai politik di Kabupaten Magetan.” Kata Istikah

Istikah juga menyampaikan bahwa sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022, di tengah dan setelah tahapan pendaftaran, juga terdapat tahapan verifikasi. "Verifikasi administrasi akan berlangsung 2 Agustus-11 September 2022. Sedangkan verifikasi faktual untuk kepegurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober 2022-4 November 2022. KPU RI akan menetapkan partai politik pada 14 Desember 2022. KPU menggunakan Sipol sebagai alat bantu kerja dalam menginput data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Bisa mengagendakan pertemuan pelayanan melalui online, surat elektronik, juga tatap muka.” Jelas Istikah

Istikah menjelaskan, help desk KPU Kabupaten Magetan pada tahapan masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol akan melayani setiap hari, Senin-Minggu pukul 08.00-17.00. “Helpdesk ini merupakan upaya pelayanan prima KPU dalam membantu partai politik calon peserta pemilu. Diharapkan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Magetan, yang punya pertanyaan atau masukan dapat menuju help desk kami." Tutupnya.

(rd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali