Berita Terkini

Ketua KPU Kabupaten Magetan Pimpin Langsung Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Prima

kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten  Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dipimpin  oleh Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin  yang berdomisili di Kantor di Jln. Cempaka No.73 Desa Tanjungsepreh Maospati Minggu (2/4).

Ketua KPU Magetan Fahrudin Menjelaskan Verifikasi faktual terhadap Partai Prima ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan KPU No.210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

"Proses Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang Kami lakukan hari ini dalam kerangka melaksanakan perintah Konstitusi dari KPU yang memerintahkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan  terhadap Partai Prima di tingkat Kabupaten," terang Fahrudin.

Ditambahkan Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggara Istikah tim verifikator KPU Magetan melaksanakan proses verifikasi, untuk mencocokkan identitas pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dengan dokumen yang ada pada Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL). Adapun dokumen yang dicocokkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Tanda Anggota.
Selanjutnya, Tim Verifikator juga memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan yang hadir. Tim Verifikator memastikan pula objek verifikasi faktual yang lain yaitu kebenaran keterangan domisili kantor tetap Prima Kabupaten Magetan yang digunakan sampai tahapan pemilu berakhir.

“Kami melakukan verfikasi Faktual ke Kantor Partai Prima Kabupaten Magetan untuk memverifikasi Kepengurusan Partai Prima seperti identitas pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dengan dokumen yang ada pada Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL). Adapun dokumen yang dicocokkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Tanda Anggota,’ Jelas Perempuan yang pernah menjadi Anggota Panwas Kabupaten Trenggalek ini.

“Selain itu Kami juga memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan serta objek verifikasi faktual yang lain seperti kebenaran keterangan domisili kantor tetap Prima Kabupaten Magetan yang beralamat di di Jln. Cempaka No.73 Desa Tanjungsepreh Maospati ini digunakan sampai tahapan pemilu berakhir, setelah dilakukan verifikasi kepengurusan, KPU Magetan melakukan verifikasi faktual keanggotan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), “Pungkasnya.

Dalam Kegiatan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) hadir pula Bawaslu Kabupaten Magetan yang melaksanakan pengawasan diantaranya Anggota Bawaslu Magetan Muries Subiantoro bersama dengan jajaran Sekretariat.(Sgt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali