
Jelang Pencalonan DPD, KPU Kabupaten Magetan Sosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2022
kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan sosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 menjelang dibukanya pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (20/12).
Sosialisasi ini diselenggarakan di Harmada Joglo, Magetan dengan mengundang 18 Camat di Kabupaten Magetan, Polres dan Kodim Magetan, Bawaslu Magetan, dan lain-lain. Adapun PKPU Nomor 10 Tahun 2022 ini mengatur tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh yang hadir mewakili Ketua KPU Kabupaten Magetan yang berhalangan hadir dalam sambutannya mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Magetan siap melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pencalonan DPD. "Kami nanti akan membentuk helpdesk supaya dapat memfasilitasi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai calon DPD." ujar Nanik Yasiroh.
Selanjutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Magetan, Istikah memberikan materi terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam pemaparan materinya, Istikah menyampaikan terkait mekanisme teknis penyerahan dukungan minimal. "Kepada siapapun yang berkeinginan menjadi bakal calon anggota DPD harus menyiapkan dukungan yang nantinya akan di-upload ke dalam Sistem Informasi Pencalonan DPD (SILON)." Jelas Istikah.
Usai pemaparan materi oleh Istikah, sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta sosialisasi dan diakhiri dengan foto bersama. (br)