
Evaluasi Tahapan Pembentukan Badan AdHoc Pemilu Tahun 2024
kab-magetan.kpu.go.id - Dalam Evaluasi Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum 2024 Rabu (29/3) KPU Kabupaten Magetan menyerap masukan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rangka mengidentifikasi masalah dan rekomendasi solusi.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Magetan Nur Salam menyampaikan terkait beberapa Evaluasi isu strategis diantaranya Restrukturisasi TPS, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi sebelum Restrukturisasi TPS, PAW, Rangkap Jabatan, Kecelakaan kerja, Pengambil alihan tugas, Progres Pencairan Honor, Input data dan Upload Dokumen SIAKBA.
“Tentunya beberapa proses tahapan seleksi badan adhoc yang sudah terlalui kemarin perlu kita kuatkan kembali dalam proses rekrutmen KPPS nanti, tidak kalah pentingnya semua proses tahapan seleksi badan adhoc ini harus kita rekam dengan baik, kita Bukukan dan menjadi bagian catatan penting dalam proses Pemilu 2024,”Terang Pria mantan Wartawan TvOne ini.
“Terkait kendala dilapangan saat proses seleksi badan ad hoc seperti PPS dan Pantarlih silahkan dirumuskan PPK beserta solusinya, seperti ketersediaan SDM yang disyaratkan Undang undang dalam mengisi PPS serta Pantarlih, kecukupan syarat minimal pendidikan, jumlah minimal pendaftar dalam setiap desa/ kelurahan, syarat domisili Pantarlih di TPS nya masing masing, tentu ini penting dipetakan kembali untuk persiapan pembentukan KPPS nanti,” Imbunya.
“Evaluasi Kinerja PPK dan PPS perlu Kami sampaikan kembali terkait Siapa Mengerjakan Apa, Pembagian divisi tentunya sebatas penguatan kendali kerja, siapa yang mengendalikan tugas tersebut, lepas itu yang paling penting adalah kerja kolektif kolegial, kerja kerja tim harus terbangun dalam tugas kelembagaan badan adhoc,”Pungkas Salam.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Ismangil memberikan penegasan kembali terkait urgensinya kerja tim bagi PPK dan PPS.
“Kami akan melakukan penguatan pengawasan terhadap kinerja PPK dan PPS termasuk yang paling urgen adalah pentingnya merawat kerja kerja tim,Ujar Pria yang pernah menjadi Anggota Pengawas Pemilu Magetan ini.
“Juga menjadi catatan penting terkait hal hal yang bersinggungan dengan hak badan adhoc seperti hak Pantarlih agar PPK mampu mengkomunikasikannya dengan baik ,”Pungkasnya (sgt).