Berita Terkini

Evaluasi Pasca Pembentukan Badan AdHoc, KPU Kabupaten Magetan Hadiri Rapat Kerja

kab-magetan-kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pembentukan PPS dan Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, 20-21 Maret 2023.

Dalam rapat kerja ini, hadir Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kepala Subbagian Hukum dan SDM, beserta Operator SIAKBA dari 38 KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur. Rapat kerja ini dibuka oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. Ihsan menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan dalam tahapan perekrutan Badan Adhoc, diantaranya beberapa KPU Kabupaten/Kota kesulitan dalam mencari sumber daya manusia namun itu semua bisa terselesaikan dengan baik. "Masih banyak dan masih panjang sampai hari pemungutan suara nanti tahapan yang akan kita laksanakan salah satunya rekrutmen KPPS, dan pasti akan ada dinamika-dinamika, namun kami percaya semua tahapan itu bisa kita lewati dengan baik," terangnya.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani berharap evaluasi pembentukan Badan AdHoc digunakan KPU Kabupaten/ Kota untuk saling menyampaikan kondisi dilapangan saat proses seleksi, pernak pernik serta kendala dan solusi tentunya, serta sehubungan Tahapan Pencalonan sebentar lagi maka  kode etik penyelenggara perlu di sampaikan kembali untuk penguatan bagi penyelenggara Pemilu. "Kami berharap dari paparan beberapa KPU/ Kabupaten ini bisa menjadi bahan evaluasi serta penguatan dalam proses perekrutan KPPS nanti," terang perempuan yang pernah menjabat Ketua KPU Kota Batu ini.

Ditambahkan Anggota KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan progres terkait acara Kirab Pemilu, "Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara" terkait penambahan dua jalur yang dilewati Kirab kabupaten/ kota di Jawa Timur yaitu Kabupaten Nganjuk dan Magetan. "KPU Kabupaten/Kota yang dilewati Kirab kiranya memaksimalkan moment ini dengan baik, kearifan lokal tetap lebih ditekankan." Pungkas Putra kelahiran Magetan ini. (sgt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali