Berita Terkini

Disetujui, Tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Siap Jalan

Jakarta, kpu.go.id – Persiapan menuju pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 semakin baik. Hal ini dipertegas dengan disetujuinya draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD oleh DPR dan Pemerintah, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang juga diikuti KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Kamis (7/7/2022).

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, DPR melalui Komisi II meminta kepada KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan yang terbaru berasal dari Kemendagi, termasuk di 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam melakukan verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilu.

Selain itu Komisi II DPR meminta KPU menjamin keamanan data dan perlindungan data pribadi pada Sipol serta memberikan akses kepada Bawaslu tidak hanya akses pembacaan data Sipol tapi juga dalam pengawasan atas verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

Sebelumnya dalam sesi pemaparan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang hadir bersama Anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan sejumlah pasal dalam rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD oleh DPR.

Salah satu pasal yang penting disampaikan yakni Pasal 87, 88 dan 89 yang mengatur tentang metode verifikasi keanggotaan, Pasal 183 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Juga Pasal 140 dan 141 terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Aceh dan Pasal 142, 143 terkait Sistem Informasi Partai Politik dan akses Sipol bagi Bawaslu. “Pasal 145 terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan,” jelas Hasyim.

Sementara itu Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengapresiasi kerja KPU yang telah menyiapkan draf PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD secara baik. Pemerintah menurut dia meyakini draf PKPU telah memerhatikan banyak hal termasuk Pasal 173 UU 7 2017, Pasal 78 ayat 1 dan Putusan MK Nomor 55, yang telah termaktub di dalamnya.

Pemerintah menurut dia juga menaruh perhatian besar pada pemanfaatan Sipol dan berharap sistem ini telah memerhatikan kesiapan perangkat baik lunak maupun keras. “Sistem  keamanan, kemampuan jaringan server, SDM termasuk SDM parpol tentunya dalam mengupload,” lanjut dia.

Sedangkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyambut baik Sipol sebagai alat bantu pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dan Ketua DKPP RI, Muhammad mengatakan lembaganya menerima seluruh pengaturan yang telah diatur dalam draf PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.

Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima serta Kepala Biro PUU Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling dan Plt Kapusdatin Andre Putra Hermawan. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali