
Bangun Kesepahaman Terkait Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Jakarta, kpu.go.id – Sesuai Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, saat ini masih berlangsung verifikasi administrasi.
Dalam rangka membangun kesepahaman terkait verifikasi administrasi, KPU menggelar acara Penjelasan Proses dan Tahapan Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Administrasi Bersama Partai Politik, di Ruang Rapat Utama Kantor KPU, lantai 2, Senin (22/08/2022).
Hasyim menekankan pentingnya kegiatan ini, yakni agar KPU dan parpol yang berkasnya lengkap dan diterima, kemudian dilakukan verifikasi administrasi memiliki pemahaman yang sama terkait verifikasi, batasan waktu, dan mekanismenya. Verifikasi administrasi, kata Hasyim, memeriksa dan memastikan bahwa dokumen persyaratan partai politik benar dan sah.
"Yang dilakukan di antaranya verifikasi kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga keanggotaan. KPU juga melakukan analisis kegandaan anggota partai politik, baik ganda internal dan eksternal," ujar Hasyim.
Anggota KPU Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan mekanisme verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
"Ada tiga dokumen yang diverifikasi. Pertama, dokumen persyaratan parpol mulai dari berita acara, SK Kemenkumham, kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, verifikasi administrasi terhadap kantor di berbagai tingkatan, selanjutnya kami melakukan verifikasi dugaan keanggotaan ganda parpol," ujar Idham.
Mengenai keanggotaan ganda parpol baik internal dan eksternal, Idham mengatakan datanya disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia mulai 16 - 29 Agustus 2022. Kemudian, KPU kab/kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik tanggal 19-26 Agustus 2022.
"Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap dugaan kegandaan parpol ini, KPU kab/kota diberikan waktu sampai 26 Agustus 2022. Selanjutnya, tanggal 27-28 Agustus KPU sudah mulai memeriksa hasil klarifikasi, sehingga tanggal 29 Agustus dapat disampaikan kepada kami melalui KPU Provinsi," jelas Idham.
Kemudian, keanggotaan parpol berpotensi tidak memenuhi syarat. Idham menjelaskan, keanggotaan parpol tidak memenuhi syarat diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya mereka yang menurut peraturan perundang-undangan dilarang menjadi anggota parpol.
"Misalnya TNI, Polri, ASN, Kepala desa, penyelenggara pemilu, dan sebagainya. Ini yang berpotensi tidak memenuhi syarat," tambah Idham.
Idham pun mendorong masyarakat mengakses infopemilu.kpu.go.id untuk memeriksa apakah namanya tercantum dalam keanggotaan parpol.
Turut hadir, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling, Plt Kapusdatin Setjen KPU, Andre Putra Hermawan serta hadir secara luring dan daring partai politik tingkat nasional dan partai politik lokal Aceh calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya. (humas kpu tenri/ foto hilvan/ed dio).