KPU Kabupaten Magetan TIngkatkan Pengelolaan Pengaduan Melalui Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR!
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Magetan mengikuti sosialisasi Pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi bekerja sama dengan KPU RI secara daring, Rabu (21/1).
Kegiatan yang diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Magetan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman jajaran penyelenggara pemilu mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat, mulai dari penerimaan laporan, proses verifikasi, hingga tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi dibuka oleh Inspektorat Wilayah II KPU RI H. Bachtiar bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Habib M. Rohan, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Yulyani Dewi. Materi yang disampaikan meliputi pengertian WBS, alur penanganan pengaduan, perlindungan terhadap pelapor, serta peran petugas pengelola pengaduan.
Narasumber dari KPU RI, Ardila Fitria, menegaskan bahwa sistem pengaduan memiliki peran penting dalam mencegah potensi penyimpangan dan mendorong transparansi pelayanan publik. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Magetan diharapkan dapat menerapkan SOP penanganan pengaduan secara konsisten guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan terpercaya. (br)