Berita Terkini

Pentingnya Peningkatan Partisipasi Masyarakat, KPU Jatim Gelar Rakor Pembahasan Rancangan PKPU Parmas Bersama KPU Kab/Kota Se-Jatim

kab-magetan.kpu.go.id - Partisipasi masyarakat menjadi hal utama yang menjadi tolok ukur suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan senantiasa berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap kegiatan gelaran Pemilu / Pemilihan dan mengaturnya secara khusus dalam sebuah peraturan Komisi Pemilihan Umum. Hari ini KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan KPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan bersama KPU Kab/Kota se-Jawa Timur, Jum'at (04/03).

"Guna meningkatkan partisipasi masyarakat, kita perlu memiliki pedoman dan peraturan yang secara jelas dan rinci mengatur tentang itu. Dari peraturan ini lah kita dapat menyiapkan langkah-langkah dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Untuk itulah rakor ini dibuat untuk mendapatkan usulan-usulan dari KPU Kab/Kota se-Jawa Timur" Terang Gogot Cahyo Baskoro Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Timur.

Gogot juga menyampaikan Peningkatan partisipasi masyarakat oleh KPU dapat dilakukan diantaranya melalui sosialisasi dan publikasi media terkait kepemiluan. KPU memfasilitasi masyarakat dalam hal penyebarluasan pengetahuan akan Pemilu dan Pemilihan yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Disamping itu dalam peningkatan partisipasi masyarakat diperlukan koordinasi antara KPU dengan stakeholder dan lembaga terkait. Dengan adanya kerjasama tersebut dapat meningkatkan efektivitas dalam peningkatan partisipasi masyarakat.

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magetan, Nur Salam menyampaikan pentingnya rakor ini dilaksanakan guna mengumpulkan usulan-usulan dan saran dari tiap KPU Kab/Kota di Jawa Timur dalam penyusunan rancangan peraturan KPU mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. "Dengan adanya rakor ini kita harapkan dapat mengumpulkan ide-ide, atau usulan dan saran yang dapat ditindaklanjuti terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan." Jelas Nur Salam.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali