
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan 27 hingga 29 Agustus 2024
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan mengadakan Sosialisasi Peraturan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menghadirkan Partai Politik se-Kabupaten Magetan di Aula Jalak Lawu, Jum’at (12/7).
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide berharap ada nya Komunikasi intensif terhadap pemangku kepentingan termasuk Partai Politik jelang Pilkada Serentak 2024.
“Kami membuka akses yang sama untuk seluruh Partai Politik dalam berkomunikasi menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 nanti,”Jelasnya mengawali Pembukaan Acara.
Ditambahkan Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan Ivan Tri Kumoro terkait syarat calon dan syarat pencalonan Pilkada 2024.
“Terdapat Syarat Calon dan Syarat Pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024,”Terang Pria yang pernah menjadi Anggota Panwascam Kecamatan Barat ini.
“Rentang waktu Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Magetan dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,”Imbuhnya.
“Calon Bupati dan Wakil Bupati berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,”Pungkasnya. (sgt)