Berita Terkini

Pelayanan Pindah Memilih, KPU Kabupaten Magetan Koordinasi dengan Pihak Terkait

Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Magetan telah ditetapkan sejumlah 530.630 pemilih pada 20 September kemarin. KPU Magetan mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait, seperti universitas, pondok pesantren, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya pada Selasa (08/10) di Aula Jalak Lawu KPU Magetan.

Anggota KPU Magetan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nanik Yasiroh, menyampaikan bahwa KPU melakukan pelayanan bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk pemilih yang telah terdaftar dalam DPT. Namun, karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“Beberapa kategori pemilih dalam Pilkada serentak di antaranya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, KPU Magetan, dan ditetapkan oleh KPU Magetan. Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Daftar Pemilih Tambahan (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara,” terang perempuan alumni Brawijaya Malang ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 663 kali