
KPU RI Kupas Tuntas Penerapan Sirekap Pada Pemilu
kab-magetan.kpu.go.id – KPU Kabupaten Magetan mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh KPU RI dengan judul “Penerapan Sirekap Pada Pemilu” secara daring, Rabu (17/11).Dal
am webinar kali ini menghadirkan 2 narasumber yakni Harsanto Nursadi, Pakar Hukum dan Ramlan Surbakti, Pakar Kepemiluan. Hadir memberi sambutan dan pengantar yakni Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. Seluruh Pimpinan beserta Subkoordinator Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Magetan hadir mengikuti webinar kali ini.
Dalam sambutannya, Ilham Saputra selaku Ketua KPU RI mengungkapkan manfaat dari Sirekap. “Sirekap dapat membantu kita para penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk menciptakan transparansi hasil Pemilu dan Pemilihan kepada publik dan ini dapat diakses oleh masyarakat luas. Sirekap juga menghemat waktu kita karena dengan Sirekap proses perhitungan suara menjadi lebih cepat.” Ungkapnya.
Di sisi lain, Evi Novida Ginting Manik, Anggota KPU RI juga dalam sambutannya menjelaskan mengenai urgensi dalam menggunakan Sirekap. “Penggunaan teknologi merupakan suatu tantangan bagi KPU dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang, dimana memanfaatkan teknologi dalam kegiatan rekapitulasi merupakan suatu hal yang mendesak dan sangat dibutuhkan agar dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kelak dapat berjalan dengan mudah, murah, cepat, transparan, akuntabel, dan efisien.” Jelasnya.
Sebagai Narasumber pertama, Harsanto Nursadi dalam materinya berjudul “Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024 dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara” membahas perihal perspektif administrasi negara dalam jangkauan yang lebih konkrit dalam penerapan Sirekap. Ia menjelaskan mengenai tindakan administrasi pemerintahan. Menurutnya, dalam proses Sirekap adalah termasuk dalam tindakan administrasi pemerintahan. Ia menyarankan kepada masyarakat maupun KPU untuk tidak takut dalam menggunakan teknologi Sirekap dalam proses rekapitulasi dikarenakan Sirekap dapat menopang 3 akuntabilitas diantaranya adalah pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban moral, dan pertanggungjawaban yang terhitung.
Narasumber kedua, Ramlan Subakti dalam pemaparannya menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dalam penggunaan teknologi di Pemilu. Menurutnya, penggunaan teknologi dalam Pemilu jangan sampai menghilangkan hal-hal baik yang sudah menjadi capaian KPU namun dapat berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan dan kredibilitas terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Teknologi seperti Sirekap menurutnya dapat membantu dalam menjaga dari manipulasi, mempercepat masyarakat untuk mengetahui dan mengawal hasil Pemilu, dan profesionalisme penyelenggara menjadi semakin terbangun.
Setelah sesi pemaparan materi oleh kedua narasumber selesai, sesi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta webinar.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Fahrudin yang mengikuti jalannya webinar sampai selesai menyampaikan dukungannya dengan diterapkannya teknologi Sirekap. “Sirekap dapat menghemat waktu kita dalam proses rekapitulasi suara hasil Pemilu. Ini membuat kerja kita semakin efektif dan efisien. Dengan Sirekap juga dapat membuat hasil kerja kita semakin transparan yang harapannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah KPU.” Jelas Fahrudin.