Berita Terkini

KPU Kabupaten Magetan Musnahkan Surat Suara Rusak Pilkada Serentak Tahun 2024

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melaksanakan pemusnahan surat suara rusak untuk Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (26/11). Pemusnahan dilakukan di halaman depan Gudang Logistik KPU Magetan.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Bawaslu, Polres Magetan, serta rekan media yang hadir meliput. Surat suara yang dimusnahkan meliputi 89 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta 113 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada surat suara rusak yang digunakan dalam proses pemungutan suara. "Surat suara yang rusak kami identifikasi berdasarkan hasil penyortiran dan pelipatan. Pemusnahan ini penting agar tidak disalahgunakan serta untuk menjaga integritas Pilkada Serentak 2024," ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipastikan selesai di tempat. Perwakilan dari berbagai pihak yang hadir turut menandatangani berita acara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Surat suara yang baik dan layak sudah kami distribusikan ke gudang logistik kecamatan,” tambah Noviano.

Dengan langkah ini, KPU Magetan berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Noviano juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak pada hari pemungutan suara, 27 November 2024, demi suksesnya pesta demokrasi di Magetan. (br)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 947 kali