
KPU Kabupaten Magetan Himbau Untuk Tidak Bepergian di Tahun Baru
kab-magetan.kpu.go.id - Sekretaris KPU Kabupaten Magetan, Suprapto menghimbau kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Magetan untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota disaat menjelang tahun baru 2022, Senin (27/12).
Dalam apel pagi yang diselenggarakan di halaman kantor KPU Kabupaten Magetan, Suprapto selaku Pembina Apel kembali mengingatkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pembatasan Perjalanan Dinas Ke Luar Kota di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU/KIP Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, bahwasannya pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU/KIP Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilarang melakukan perjalanan dinas keluar kota mulai 29 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Suprapto menganjurkan kepada seluruh pegawai di KPU Kabupaten Magetan untuk mematuhi aturan tersebut salah satunya demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Selain memang diwajibkan untuk mematuhi surat edaran yang telah berlaku ini, larangan ini juga dimaksudkan agar kita dapat membantu untuk menekan penyebaran Covid-19 terlebih baru-baru ini di Indonesia telah di deteksi adanya varian Covid-19 yang terbaru Omicron. Semoga aturan ini dapat dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya." Ujarnya.