.jpeg)
KPU Kabupaten Magetan Gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Magetan telah ditetapkan sejumlah 530.630 pemilih pada 20 September kemarin. KPU Magetan mengadakan rapat koordinasi bersama PPK dalam tahapan pelayanan pindah pemilih di Aula Jalak Lawu KPU Magetan (01/10).
Anggota KPU Magetan divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nanik Yasiroh, menyampaikan kategori daftar pemilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Beberapa kategori pemilih dalam Pilkada serentak, antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, KPU Magetan, dan ditetapkan oleh KPU Magetan. Daftar Pemilih Pindahan adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Daftar Pemilih Tambahan (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara,” terang perempuan kelahiran Gresik ini.
“Tahapan pelayanan pindah memilih dilakukan karena keadaan tertentu, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, dan tertimpa bencana alam. Untuk sembilan kriteria ini, proses pindah memilih dilayani dari 17 September sampai dengan 28 Oktober 2024,” tambahnya.. (sgt)