Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Rakor Pengawasan Internal Penegakan Etik Badan AdHoc

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Internal dalam rangka penegakan etik badan adhoc pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur, bertempat di Aula Jalak Lawu KPU Magetan, Minggu (06/10).

Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Nur Salam, menyampaikan bahwa badan adhoc yang terbentuk dengan berbagai latar belakang perlu memahami Kode Etik Penyelenggara. “Latar belakang badan adhoc berbeda-beda, KPU perlu melakukan pengawasan internal dalam rangka penegakan etik badan adhoc,” jelas pria yang pernah menjadi wartawan TVOne ini.

Ditambahkan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Habib M. Rohan, bahwa menjadi penyelenggara harus tertib regulasi. “Hal terpenting dalam menjadi penyelenggara adalah memahami aturan, yang maknanya adalah tertib regulasi. Setelah itu, bangun komunikasi yang baik serta lakukan konsultasi,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur ini.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Internal dalam rangka penegakan etik badan adhoc pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 yang diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur ini dilanjutkan dengan kegiatan praktik sidang penegakan etik badan adhoc. (sgt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 961 kali