
Ketua KPU Kabupaten Magetan: PPS Terlantik Segera Menyesuaikan Ritme Kerja dan Pedomani Pakta Integritas Penyelenggara Pemilu
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Magetan melakukan pelantikan terhadap Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo dan Desa Pragak Kecamatan Parang, Senin (29/7) di Aula Jalak Lawu KPU Kabupaten Magetan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Noviano Suyide menjelaskan bahwa hari ini KPU Magetan melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) PPS Getasanyar Sidorejo dan Pragak Parang
“ Ada PPS Getasanyar atas nama Ninda Auria Putriyana dan Pragak atas nama weni susilowati mengundurkan diri dengan alasan tertentu yang diatur regulasi harus Kami lakukan PAW, yang bersangkutan Kami berhentikan dengan Hormat dengan ucapan terima kasih atas dedikasinya selama menjalankan tugas sebagai PPS, serta Kami melantik PPS Getasanyar atas nama Siti Nur Azizah dan PPS Pragak atas nama Alviano Nanda Wardhana ,”Terangnya.
“PPS terlantik agar segera menyesuaikan ritme tahapan Pilkada yang sudah berjalan ini, Jalankan tahapan Pilkada dengan memedomani sumpah janji serta pakta integritas yang baru saja diucapkan,”Terang Pria Alumni Universitas Airlangga ini.
“PPS yang baru saja dilantik sudah punya pengalaman sebagai penyelenggara pemilu tingkat desa di pemilu sebelumnya maka Segera jalin Komunikasi dengan pihak terkait,”Pungkasnya.
Acara Pelantikan PPS Getasanyar dan Pragak di hadiri Anggota KPU, Sekretariat KPU Magetan serta Perwakilan dari Panitia Pemungutan Suara Pragak dan Getasanyar dan Panitia Pemilihan Kecamatan Sidorejo dan Parang . (sgt)