
Jelang Penyusunan Daftar Pemilih Sementara, KPU Kabupaten Magetan Gelar Rapat Koordinasi bersama Bawaslu dan PPK
Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Menjelang penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024, KPU Kabupaten Magetan menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu dan Panitia Pemilihan Kecamatan di Aula Jalak Lawu, Kamis (8/8).
Anggota KPU Magetan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nanik Yasiroh menyampaikan Apresiasi kepada Pantarlih,Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan terkait proses panjang penyusunan Daftar Pemilih.
“Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS DAN PPK sudah selesai, 10 Agustus nanti akan dilakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten, Kami apresiasi terkait proses penetapan DPHP yang dilakukan Pantarlih, PPS Serta PPK berjalan baik ,”Ujar Perempuan Alumni Hukum Brawijaya ini.
“Pada 18 agustus hingga 27 agustus 2024 nanti akan dilakukan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara untuk mendapatkan masukan tanggapan dari masyarakat,”Pungkasnya.
Anggota Bawaslu Magetan Eka Juwita Haryani menyampaikan pentingnya koordinasi antar kelembagaan terkait proses penyusunan Daftar Pemilih ini.
“KPU bekerja teknis dalam hal penyusunan daftar pemilih, sedangkan bawaslu melakukan kerja pengawasan maka koordinasi kelembagaan di setiap tingkatan sangat penting dalam proses terciptanya daftar pemilih berkwalitas,”Ungkapnya.
“Saran dan perbaikan dari bawaslu dalam rangka memastikan hak pilih masyarakat Magetan terpenuhi dengan baik,”Pungkasnya.(sgt).