Berita Terkini

Bangun Kepercayaan Publik, KPU Kabupaten Magetan Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Sirekap Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Magetan, kab-magetan.kpu.go.id - Sehari menjelang pemungutan suara, KPU Kabupaten Magetan menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) Pilkada Serentak 2024 di Aula KPU Magetan, Selasa (26/11). Kinerja Sirekap, yang memanfaatkan teknologi digital untuk hasil pemungutan suara, merupakan alat bantu untuk memberikan informasi kepada publik secara cepat dan akurat.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan bahwa dalam Pilkada Serentak 2024, proses penghitungan suara secara manual akan didukung dengan alat bantu khusus, yakni Sirekap.
“Di 1.033 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Magetan, penghitungan manual didukung dengan alat bantu khusus Sirekap. Masing-masing TPS memiliki dua petugas yang memegang Sirekap,” terangnya.

Anggota KPU Magetan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nanik Yasiroh, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi pengenalan aplikasi Sirekap adalah untuk membangun kepercayaan publik dan menghindari disinformasi terkait Sirekap.

“Aplikasi Sirekap sudah ditetapkan sebagai aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum. Aplikasi ini, yang berfungsi sebagai Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, telah dilakukan pengembangan serta pembaruan, termasuk terkait kecepatan aplikasi dan validasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa fungsi Sirekap Pilkada di antaranya adalah sebagai alat bantu dokumentasi, alat bantu rekapitulasi, serta sarana publikasi.
“Adapun jenis Sirekap Pilkada terdiri atas:

Sirekap Pilkada Mobile yang digunakan oleh KPPS dan PPK,
Sirekap Pilkada Web yang digunakan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi,
Sirekap Pilkada Publikasi, yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat melalui portal https://pilkada2024.kpu.go.id. Portal ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pilkada,” tambahnya.

Nanik juga menjelaskan proses kerja Sirekap Mobile, yakni mengambil gambar formulir C-Hasil, memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi, mengirim data, mengambil gambar formulir Daftar Hadir dan formulir Catatan Kejadian Khusus, menghasilkan salinan digital C-Hasil, serta menyediakan data hitung suara di tingkat TPS untuk publikasi. “Proses ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan data,” pungkasnya. (sgt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 949 kali