Catatan Akhir Tahun Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025
oleh: Nanik Yasiroh
Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi
Daftar Pemilih Kabupaten Magetan mengalami kenaikan pasca Pilkada 2024. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV sebesar 543.977 pemilih, dimana sebelumnya pemilih DPT Pilkada 2024 berjumlah 530.630 pemilih. Mengalami kenaikan sebanyak 2,5% atau bertambah sebanyak 13.347 pemilih. Jika ditilik lebih lanjut kenaikan jumlah daftar pemilih terjadi dalam setiap periode rekapitulasi PDPB yaitu sejak triwulan II pada bulan Juli, triwulan III bulan Oktober sampai ditetapkannya PDPB Triwulan IV bulan Desember 2025.
Kenaikan jumlah pemilih ini berkat pasokan data pemilih baru dari KPU RI yang diberikan setiap 6 bulan sekali. Data Pemilih dari KPU RI adalah hasil konsolidasi data kependudukan dari Kemendagri disinkronkan dengan data pemilih pilkada sebelumnya yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan. Pasokan data dari KPU RI sangat membantu pelaksanaan PDPB tahun 2025 menjadi lebih dinamis. Disamping juga adanya data hasil koordinasi antara KPU Magetan dengan stakeholder terkait, seperti Bawaslu, Rutan Kelas II B Magetan, Polres Magetan dan Kodim 0804 Magetan. Sepanjang tahun 2025 PDPB telah menambahkan 25.487 pemilih baru. Disamping juga perbaikan elemen data pemilih sebanyak 13.566 dilakukan demi menjaga akurasi data pemilih.
Bersih-bersih data pemilih terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih telah menghapus 12.140 pemilih. Yang paling banyak adalah TMS karena meninggal dunia dan pindah domisili. Selebihnya karena ganda dengan kabupaten/ kota lain serta karena telah menjadi anggota TNI dan POLRI. Data ini berdasarkan data masukan dari KPU RI berupa data pemilih tersaring maupun data hasil koordinasi dengan stakeholder terkait serta data hasil coklit terbatas (Coktas). Dalam kegiatan Coktas tersebut pemerintah desa/ kelurahan sangat membantu memverifikasi dan memvalidasi data pemilih yang menjadi bahan coktas. Bahkan pemerintah desa/ kelurahan juga membantu menerbitkan surat keterangan kematian dari Kepala Desa/ Lurah untuk melengkapi data dukung terhadap pemilih yang akan dilakukan pencoretan.
DPT Pilkada 2024-PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Pemilih muda masih banyak mewarnai hasil rekap PDPB tahun 2025. Pemilih gen Z 18,61% dari rekap PDPB 2025, selanjutnya generasi Millenial 26,25%, disusul generasi X 28,40% sisanya adalah para pemilih generasi baby boomers dan pre baby boomers. Jumlah disabilitas mengalami penurunan jika dibanding jumlah disabilitas pada Pilkada 2024. Yang paling mendominasi adalah jenis disabilitas fisik dan wicara. Sedangkan status kepemilikan e-KTP sudah hampir 97%. Sisanya adalah para pemilih pemula yang mungkin belum melakukan perekaman E-KTP karena memang belum jatuh tempo ulang tahun ke 17 nya.
Usia Pemilih & Disabilitas PDPB 2025

COKTAS
Kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) sejatinya bukan hal yang baru, karena pada pelaksanaan PDPB tahun 2020-2022 juga dilakukan hal yang serupa. Semacam metode verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan pada sampling data pemilih tertentu dengan wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan. Mengingat pasca tahapan pilkada KPU Magetan tidak lagi memiliki tenaga badan adhoc di tingkat kecamatan maupun desa/ kelurahan. Sehingga sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan coktas menyesuaikan jumlah sdm yang tersedia.
Kegiatan Coktas dilakukan oleh KPU Magetan dalam PDPB Tahun 2025 sebanyak 4 kali. Melakukan coktas terhadap data pemilih meninggal berdasarkan data BPS dan BPJS, data pemilih usia 100 tahun keatas dan data pemilih in aktif kependudukan.
Menariknya kegiatan Coktas selain sebagai sarana verifikasi dan validasi data pemilih juga sebagai saluran silaturrahmi kepemiluan berkesinambungan antara KPU Magetan dengan pemerintah desa/ kelurahan dan masyarakat. Sehingga komunikasi kepemiluan KPU Magetan pasca pilkada 2024 dengan pemerintah desa/ kelurahan khususnya menjadi tidak terputus begitu saja. Harapannya komunikasi ini dapat terus terjaga melalui kegiatan PDPB sehingga memudahkan komunikasi dalam rangka penjaringan tenaga badan adhoc dalam pelaksanaan tahapan pemilu/pilkada selanjutnya.
Salah satu hal yang memudahkan pelaksanaan Coktas adalah karena terjaganya komunikasi antara KPU Magetan dengan pemerintah desa/ kelurahan melalui perangkat pemerintahannya dan warganya yang sebelumnya terlibat dalam tahapan pemilu dan pilkada 2024 dengan menjadi tenaga badan adhoc. Harapannya dalam pelaksanaan tahapan pemilu/ pilkada selanjutnya tetap ada perangkat pemerintahan desa/ kelurahan yang terlibat dalam komposisi badan adhoc di tingkat desa/ kelurahan.
KOORDINASI
Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait menjadi salah satu langkah pelaksanaan PDPB yang dilakukan secara berkala dan kontinyu dalam rangka mempersiapkan PDPB dan rekapitulasinya yang dilakukan setiap 3 bulan sekali. KPU Magetan melakukan koordinasi denga mitra strategisnya dalam pemutakhiran data pemilih, yaitu Bawaslu kabupaten Magetan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan, Kodim 0804 Magetan, Polres Magetan, Rutan Kelas II B Magetan, Pondok Pesantren Al Fatah Temboro, Magetan dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjembatani komunikasi antara KPU Magetan dengan desa/ kelurahan di Magetan.
Sepanjang pelaksanaan PDPB Tahun 2025 Bawaslu Magetan aktif membersamai kegiatan PDPB dengan melayangkan saran perbaikan dan imbauan di setiap triwulan PDPB. Total saran perbaikan sebanyak 3 kali dan imbauan sebanyak 4 kali, Saran perbaikan dan imbauan yang disampaikan yang memenuhi syarat kelengkapan elemen data dan data dukung dokumen kependudukannya telah dilakukan tindak lanjut dengan memasukkannya dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB yang selanjutnya menjadi bagian dari rekapitulasi PDPB di tiap triwulan.
Namun ada pula data yang disampaikan tidak dapat ditindak lanjuti, diantaranya karena elemen data yang tidak lengkap, kurangya data dukung, data yang disampaikan sudah ada dalam data yang diturunkan oleh KPU RI, data tersebut tidak terdaftar dalam DPT/ DPB dan bahkan ada pula yang tidak terdaftar dalam data kependudukan Magetan. Terhadap hal tersebut telah tersampaikan secara detil dalam setiap surat jawaban KPU Magetan atas saran perbaikan dan imbauan yang disampaikan. Total jumlah pemilih yang disampaikan dalam saran perbaikan dan Imbauan adalah 401 pemilih. Ditindak lanjuti sebanyak 246 pemilih, tidak dapat ditindak lanjuti sebanyak 155 pemilih.
Begitupun dengan Kodim 0804 Magetan telah mengirim data purna Anggota sebanyak 24 pemilih. Ditindak lanjuti sebanyak 20 pemilih, 4 pemilih tidak dapat ditindaklanjuti, dikarenakan elemen data NIK tidak lengkap dan bukan penduduk Magetan. Polres Magetan telah mengirimkan 58 data purna, sebanyak 25 ditindak lanjuti, 33 tidak ditindak lanjuti karena hal yang sama sebagaimana diatas.
Sepanjang tahun 2025 pelaksanaan PDPB hampir tidak menemui kendala yang berarti. Pemutakhiran data pemilih secara berkala dapat dilakukan rekapitulasi setiap triwulannya dengan lancar. Data yang dimutakhirkan pun cukup dinamis meskipun masih jauh dari kata maksimal. Akan tetapi jauh lebih baik daripada PDPB tahun 2020-2022. Selain konstruksi teknis pelaksanaannya yang lebih mapan dengan adanya suplai data dari KPU RI dan stakeholder, juga karena sudah pernah menjalankan pada periode tahun sebelumnya sehingga lebih siap dan sigap untuk melaksanakannya.
TPS di LOKASI KHUSUS
Pada perhelatan Pilkada 2024 ada 2 lokasi didirikannya TPS Lokasi Khusus, yaitu di Rutan Kelas II B Magetan dan di Pondok Pesantren Al Fatah Temboro. Total DPT di 2 Loksus tersebut sebanyak 903 pemilih. 190 pemilih terkonsentrasi di Loksus Rutan dan 713 pemilih berada di Loksus Temboro. Dalam pelaksanaan PDPB DPT di Loksus pun tetap dilakukan pemutakhiran. Dimana dalam perjalanan PDPB 2025 KPU Magetan telah mencoret 127 pemilih warga binaan Rutan Kelas IIB Magetan. Mereka dicoret dari DPT Loksus Rutan diantaranya karena sudah bebas dan beberapa karena pindah lapas/ rutan. Selebihnya sebanyak 63 pemilih masih berada dalam DPT Loksus Rutan.
Sedangkan DPT Loksus Pondok Pesantren Al Fatah Temboro telah dilakukan pencoretan terhadap 189 pemilih. Mereka yang dicoret karena sudah tidak lagi berada di pondok pesantren Al Fatah Temboro, kembali ke daerah asalnya masing-masing dan didaftarkan oleh KPU daerah asal di DPT daerah asalnya. Sisa pemilih di DPT Loksus Temboro sebanyak 524 pemilih. Pada periode PDPB tahun depan di 2026 Loksus Temboro akan menjadi salah satu fokus pemutakhiran. Dimana KPU Magetan akan melakukan koordinasi lebih intens dengan penanggung jawab pesantren untuk meminta bantuan memutakhirkan santri yang tersisa dalam DPT Loksus Temboro sehingga DPT Loksus Temboro dapat terupdate.
DILEMA
Akan tetapi PDPB 2025 masih menyisakan beberapa dilema yang membayangi. Pertama, minimnya partisipasi masyarakat secara individu maupun kolektif dalam pelaksanaan PDPB. Sepanjang tahun 2025 tidak ada satupun laporan tanggapan masyarakat atas PDPB yang masuk dalam helpdesk PDPB KPU Magetan. Ada beberapa hal yang membuat PDPB sunyi dari ruih rendah kontrol masyarakat. Yaitu karena tidak adanya media pengumuman hasil PDPB yang memuat byname dengan elemen data pemilih terbatas sebagaimana ketika tahapan pemilu/ pilkada seperti Daftar Pemilih sementara (DPS) yang diumumkan untuk mendapatkan masukan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak memiliki akses yang cukup mudah untuk melihat hasil PDPB untuk dijadikan dasar melakukan pelaporan. Mengingat pengumuman daftar pemilih regulasinya hanya ada pada tahapan ketika pemilu/ pilkada. Itupun dengan pembatasan informasi data pemilih dan waktu sesuai tahapan pemutakhirannya. Selepas tahapan daftar pemilih yang diumumkan harus segera diturunkan. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi data pribadi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU. Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pada pelaksanaan PDPB Tahun 2025 pengumuman byname secara terbatas ini tidak ada pengaturannya dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sehingga yang diumumkan hanyalah rekapitulasi PDPB dan rekapitulasi perubahannya saja. Dilema antara perlindungan data pribadi, keterbukaan dan partisipasi.
Kedua, tidak adanya alat batu layanan digital dan kanal pelaporan tanggapan masyarakat secara daring melalui suatu sistem aplikasi yang memungkinkan masyarakat maupun pemerintah desa/kelurahan dapat mengakses hasil PDPB secara lebih mudah dan dapat menyampaikan tanggapan masukannya tanpa harus bertemu muka. Selama ini helpdesk PDPB KPU Magetan hanya meyediakan media komunikasi Whatssap (WA). Karena penggunaan aplikasi PDPB di tingkat Kabupaten/ kota selain dari KPU RI, yaitu Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) memang tidak diperkenankan.
Ketiga, pembersihan data pemilih TMS yang sudah diupayakan dalam PDPB sepanjang tahun masih menyisakan kekhawatiran muncul kembali dalam tahapan pemilu/pilkada selanjutnya. Hal ini karena adanya ketidak sinkronan regulasi penghapusan data penduduk meninggal di Dispendukcapil dengan pencoretan pemilih meninggal di KPU. Dimana hanya penduduk yang telah diterbitkannya akta meninggal yang diajukan oleh keluarga atau ahli warisnya yang dapat dihapus dari data kependudukan. Sehingga terhadap penduduk (data pemilih) yang faktanya meninggal namun tidak mengurus akta kematian meskipun telah tercoret dalam DPT masih ada kemungkinan muncul kembali dalam data Kemendagri yang akan dikonsolidasikan dengan KPU RI menjelang tahapan pemilu/ pilkada berikutnya. Harapannya daftar pemilih TMS dalam PDPB ini akan dijadikan oleh KPU RI sebagai bagian dari proses sinkronisasi data Kemendagri sebelum nanti diturunkasn kepada KPU kabupaten/ kota sebagai bahan coklit di tahapan nanti. Sehingga data yang sudah di TMS di tahapan sebelumnya maupun dalam PDPB sebelumnya tidak akan muncul kembali.
Diantara dilema yang membayangi masih banyak hal yang patut disyukuri. Kerjasama dan koordinasi yang baik dengan para stakeholder di Magetan menjadi kekuatan untuk tetap melanjutkan estafet pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tahun depan. Ada bebrapa hal yang akan menjadi fokus perbaikan, diantaranya adalah memaksimalkan sosialisasi terkait data pemilih dengan memasukkan materi pemutakhiran data pemilih dalam pendidikan pemilih dan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dengan menggandeng bakesbangpol atau DPMD, agar masyarakat memahami pentingnya pelaporan perubahan data pemilih. Mendorong pemerintah desa/ kelurahan untuk memaksimalkan fasilitasi pelayanan pemrosesan Akta Kematian untuk disampaikan kepada Dispendukcapil. Juga dengan tetap menjaga harmonisasi komunikasi dengan stakeholder terkait. Karena pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bukan sekedar pekerjaan mengisi waktu pasca pemilu/ pemilihan, melainkan amanat undang-undang.